Apa Itu Waktu Periksa Kehamilan?
Ini berarti memberikan waktu bagi pekerja wanita hamil yang bekerja di perusahaan untuk mengunjungi dokter kandungan dan memeriksa kondisi janinnya.

Apa Itu Waktu Periksa Kehamilan?
Peraturan Hukum
Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 74 ayat 2
💡Pengusaha wajib mengizinkan pekerja wanita hamil yang mengajukan permintaan untuk mengambil waktu guna menjalani pemeriksaan kesehatan ibu hamil sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Ibu dan Anak Pasal 10.
Syarat Penggunaan
Jika pekerja wanita hamil meminta waktu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan rutin, perusahaan wajib menyetujuinya.
- Berbayar. Artinya, gaji tetap dibayarkan secara normal.
- Tidak diberikan cuti penuh dalam sehari. (Tidak harus memberikan waktu 8 jam penuh)
- Harus diberikan sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Ibu dan Anak.
- Hingga minggu ke-28 kehamilan: 1 kali setiap 4 minggu
- Minggu ke-29 hingga minggu ke-36 kehamilan: 1 kali setiap 2 minggu
- Setelah minggu ke-37 kehamilan: 1 kali setiap minggu
- Hukum tidak secara spesifik menentukan berapa lama waktu yang harus diberikan.
Penerapan Umum
- Karena hukum tidak secara jelas menentukan waktu yang diberikan, maka sering kali pekerja wanita hamil memilih untuk pergi ke dokter sebelum atau sesudah bekerja daripada mengambil waktu di tengah jam kerja.
- Umumnya, waktu yang diberikan adalah setengah hari (4 jam).
- Informasi ini bersifat umum, dan setiap perusahaan dapat memiliki ketentuan yang berbeda-beda.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Karena ini merupakan ketentuan hukum, maka tidak diperlukan bukti seperti surat keterangan dokter untuk membuktikan kunjungan ke dokter.
- Pekerja wanita hamil tidak berhak atas cuti haid, sehingga tidak dapat menggunakan cuti haid secara terpisah. (Kecuali jika perusahaan memiliki ketentuan tersendiri)
- Saat ini, tidak ada sanksi (seperti denda) bagi perusahaan yang melanggar hukum ini. (Sanksi kurang efektif)
Komentar0